Thursday, September 5, 2019

Makalah tentang asuransi

MAKALAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
“ASURANSI”
Dosen Pengampuh : Indrayani, M.Ak


OLEH :

KELOMPOK  6  :
17.2800.005 NUR MADINA
17.2800.025 DEWI SARTIKA
17.2800.047 ALIFA MURSIDA


JURUSAN AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PAREPARE
2019

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Asuransi” dengan tepat waktu.

Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, baik bantuan berupa moril maupun materil dalam proses pembuatan makalash ini sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Kami menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna

Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca. Semoga makalah kami dapat bermanfaat bagi para pembaca.


Parepare, Mei 2019



Kelompok 5


DAFTAR  ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB  I  PENDAHULUAN 1
Latar Belakang 1
Rumusan Masalah 1
Tujuan 1
BAB  II  PEMBAHASAN 2
Pengertian dan Tujuan Asuransi 2
Jenis – jenis Asuransi 4
Fungsi, Manfaat, dan Keuntungan Asuransi 8
Prinsip Dasar Akuntansi 10
Terjadi dan Berakhirnya Asuransi   11
BAB  III   PENUTUP 16
Kesimpulan 16

DAFTAR  PUSTAKA 17



BAB  I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Resiko dimasa datang dapat terjadi terhadap kehidupan sesorang misalnya kematian, sakit atau resiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis resiko yang dihadapi dapat berupa resiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau resiko lainnya. Oleh karena itu setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
Untuk mengurasngi resiko yang tidak diinginkan dimasa yang akan datnag, seperti resiko kehilangan, resiko kebakaran, resiko macetnya pinjaman kredit bank atau resiko laiinnya, maka diprlukan perusahaan yang mau menanggung rediko tersebut. Adalah perusahaan asuransi yang mau menanggung resiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggung jawaban terhadap resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.

RUMUSAN MASALAH
Apa pengertian dan tujuan dari asuransi ?
Apa saja jenis-jenis asuransi ?
Apa saja fungsi, manfaat, dan keuntungan dari asuransi ?
Apa saja prinsip dasar dari asuransi ?
Bagaimana proses terjadi dan berakhirnya asuransi ?

TUJUAN
Untuk mengetahui pengertian dan tujuan dari asuransi.
Untuk mengetahui jenis-jenis asuransi.
Untuk mengetahui fungsi, manfaat, dan keuntungan asuransi.
Untuk mengetahui prinsip dasar asuransi.
Untuk mengetahui proses terjadi dan berakhirnya asuransi.
BAB  II
PEMBAHASAN

PENGERTIAN DAN TUJUAN ASURANSI
Pengertian Asuransi
Didalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) disebut bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penangung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu Premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapakan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberi pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Atau untuk pemberian suatu pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Menurut Wirdjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum Asuransi di Indonesia, asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.
D.S. Hansell dalam bukunya Elements of Insurance menayatakan bahwa asuransi selalu berkaitan dengan resiko (Insurance is to do with risk).
Menurut Robert I. Mehr dan Emerson Cammack, dalam bukunya Principles of Insurance menyatakan bahwa suatu pengalihan resiko (transfer of risk) disebut asuransi.
Berdasaarkan pengertian pasal 246 KUHD dapat disimpulkan ada tiga unsur dalam Asuransi, yaitu: Pertama, pihak tertanggung, yakni yang mempunyai kewajiban membayar uang premi kepada pihak penanggung baik sekaligus atau berangsur-angsur. Kedua, pihak penanggung, mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung, sekaligus atau berangsur-angsur apabila unsur ketiga berhasil. Suatu kejadian yang semula belum jelas akan terjadi.


Tujuan Asuransi
Menurut Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S. H., asuransi itu mempunyai tujuan, pertama-tama ialah: mengalihkan segala resiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan terjadi kepada orang lain yang mengambil resiko untuk mengganti kerugian. Pikiran yang terselip dalam hal ini ialah, bahwa lebih ringan dan mudah apabila yang menanggung resiko dari kekurangan nilai benda-benda itu beberapa orang daripada satu orang saja, dan akan memberikan suatu kepastian mengenai kestabilan dari nilai harat bendanya itu jika ia akan mengalihkan resiko itu kepada suatu perusahaan, dimana dia sendiri saja tidak berani menanggungnya.
Sebaliknya seperti yang dikemukakan oleh Mr. Dr. A. F. A. Volman  bahwa orang-orang lain yang menerima resiko itu, yang disebut penanggung bukanlah semata-mata melakukan itu demi prikemanusiaan saja dan bukanlah pula bahwa dengan tindakan itu kepentingan-kepentingan mereka jadi korban untuk membayar sejumlah uang yang besar mengganti kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh peristiwa-peristiwa itu.
Para penanggung itu adalah lebih dapat menilai resiko itu dalam perusahaan mereka, daripada seseorang tertanggung yang berdiri sendiri, oleh karena itu biasanya didalam Praktek para penanggung asuransi yang sedemikian banyaknya, mempunyai dan mempelajari pengalaman-pengalaman mereka tentang penggantian kerugian yang bagaimana terhadap sesuatu resiko yang dapat memberikan suatu kesempatan yang layak untuk adanya keuntungan.
Berikut ini disajikan tujuan masyarakat menjadi nasabah perusahaan asuransi yaitu:
Dalam pertanggungan dapat dilakukan pencegahan kerugian yang akan  memberikan keuntungan tertentu yaitu berupa pengurangan kerugian dan pengurangan biaya yang menyangkut pertanggungan tersebut.
Pencegahan dan perlindungan untuk memperkecil kerugian yang terjadi dapat berupa pereduksian sebab-sebab yang dapat menimbulkan kerugian, perlindungan produk atau orang yang akan dirugikan, pengurangan kerugian, dan perlindungan agar produk yang telah rusak tidak semakin rusak.
Memberikan keuntungan tertentu pada masyarakat yang mengikuti asuransi karena dengan mengetahui besarnya risiko yang terjadi dapat diketahui besarnya kerugian yang dialami.

JENIS – JENIS ASURANSI
Berdasarkan pasal 247 KUHD menyebutkan tentang lima jenis asuransi, yaitu :
Asuransi terhadap kebakaran
Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil pertanian
Asuransi terhadap kematian orang ( Asuransi jiwa )
Asuransi terhadap bahaya dilaut dan perbudakan
Asuransi terhadap bahaya dalam pengangkutan didarat dan disungai-sungai



Jenis-jenis asuransi yang terdapat di Indonesia terdiri dari :
Asuransi Kesehatan
Jenis asuransi seperti ini tampaknya adalah yang paling banyak digunakan mengingat jaman sekarang ini biaya untuk berobat dan rumah sakit sangatlah mahal, oleh karena itu jenis asuransi ini sangat saya anjurkan terutama untuk seluruh keluarga atau yang mempunyai pekerjaan yang beresiko tinggi, karena jika suatu saat kita membutuhkan pelayanan medis maka asuransi ini dapat memperingan beban biaya.
Asuransi Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan ini walaupun dalam kenyataannya pendidikan itu adalah hal yang mahal. Jika kamu merasa pendapatan dimasa yang akan datang tidak akan mencukupi biaya pendidikan anak-anak kamu maka sebaiknya segera memikirkan untuk mengikuti asuransi jenis ini.
Asuransi Pengangkutan
Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang mempertanggungkan kemungkinan resiko terhadap pengangkutan barang. Asuransi pengangkutan dapat dibagi menjadi:
Asuransi pengangkutan darat – sungai
Asuransi pengangkutan laut
Asuransi pengangkutan udara
Asuransi Jiwa
Persetujuan antara kedua pihak, yang di dalamnya tercantum pihak mana yang berjanji akan membayar premi dan pihak lain yang berjanji akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan jika seseorang tertanggung meninggal atau selambat-lambatnya pada waktu yang ditentukan. Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan konsumen yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan santunan sejumlah dana apabila konsumen meninggal dunia, atau ditanggung sampai masa tertentu. Dengan adanya asuransi jiwa ini, maka keluarga yang ditinggalkan merasa aman dari segi keuangan, walaupun ini tidak diharap-harap. Asuransi jiwa terdiri atas dua macam yaitu:
Asuransi modal, pada asuransi ini telah tercantum dalam polis bahwa bila telah tiba saatnya (meninggal/habis masa asuransinya) maka ganti rugi akan dibayar sekaligus.
Asuransi nafkah hidup, di sini ganti rugi dibayarkan secara berkala selama yang dipertanggungkan masih hidup.
Asuransi Perusahaan
Pertanggungan kerugian ini menyangkut perusahaan yang dirugikan oleh suatu sebab yang dapat menghentikan/menghambat kegiatan perusahaan.Ganti kerugiannya biasanya didasarkan kepada keuntungan kotor yang terlepas karena terhentinya kegiatan perusahaan tersebut.

Contoh Perusahaan Asuransi di Indonesia
AIA Financial
Berdiri tahun 1983, Sempat berganti nama dari PT Asuransi Lippo Jiwa Sakti menjadi Lippo Life,  kemudian AIG Lippo dan setelah 80% sahamnya dimiliki American International Assurance, berubah nama menjadi AIA Financial.
Allianz
Merupakan cabang dari Allianz SE Jerman, yang merupakan salah satu perusahaan asuransi terbesar di dunia. Masuk di Indonesia sejak tahun 1981. Bergerak pada bidang asuransi jiwa, kesehatan, employee benefit, serta dana pension dan saving.
Avrist
Berdiri sejak 1975, PT Avrist Assurance (Avrist) adalah perusahaan asuransi jiwa patungan multinasional pertama di Indonesia, yang menyediakan program asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan kesehatan, asuransi jiwa kredit dan pension, baik untuk perorangan maupun kelompok, termasuk produk-produk asuransi jiwa berbasis syariah/tafakul, melalui beragam saluran distribusi.
Axa Mandiri
Merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Bank Mandiri dan AXA Group. Jika anda nasabah Bank Mandiri mungkin sudah pernah ditawarkan asuransi ini.
Bumiputera 1912
Merupakan salah satu perusahaan asuransi paling tua di Indonesia. Sesuai namanya, didirikan pada tahun 1912. Yang menarik dari asuransi ini adalah prinsip mutual share yang mereka pegang, dimana setiap pemegang polis adalah pemilik perusahaan.
CIGNA
Asuransi CIGNA berdiri di Indonesia sejak tahun 1990. Merupakan cabang dari perusahaan asuransi CIGNA Group yang bermarkas di connectiout, Amerika Serikat
Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di sector asuransi. Perusahaan ini didirikan pada 31 Desember 1859 dengan nama Nederlandsche Indische Levenverzekering en Lijvrente Maatschappij (NILLMIJ) dan merupakan perusahaan asuransi jiwa pertama yang didirikan di Indonesia.
Manulife
Perusahaan asuransi ini adalah cabang dari Manulife Financial yang merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa terbesar di dunia yang diukur nerdasarkan kapitalisasi pasar. Manulife saat ini memiliki sekitar 26.000 karyawan di seluruh dunia. Di Indonesia perusahaan ini berdiri sejak tahun 1985.
Prudential
Didirikan pada tahun 1995, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan bagian dari prudential plc, group jasa keuangan ritel berbasis di London, Inggris. Pada tahun 2011, unit asuransi jiwa dari Prudential dinobatkan sebagai perusahaan asuransi terbaik oleh majalah investor untuk perusahaan dengan asset diatas 10 triliyun.
Sinar Mas
Asuransi Sinar Mas (ASM) merupakan anak perusahaan dari perusahaan Sinar Mas Group yang didirikan pada tanggal 27 Mei 1985. Pada pertama kali berdiri, dinamakan PT. Asuransi Kerugian Sinar Mas Dipta. Kemudian pada tahun 1991 baru berubah menjadi PT. Asuransi Sinar Mas.

FUNGSI, MANFAAT, dan KEUNTUNGAN ASURANSI
Fungsi Asuransi
Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.

Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungannya.

Manfaat Asuransi
Memberikan jaminan perlindungan dari resiko-resiko kerugian yang diderita satu pihak
Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya
Pemerataaan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti
Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang
Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Khusus berlaku untuk asuransi jiwa
Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)

Keuntungan Asuransi
Bagi nasabah
          Masyarakat yang menolak konsep asuransi, biasanya disebabkan karena kurangnya pengetahuan mereka pada keuntungan asuransi. Selain itu, ada sebuah stigma tradisional yang menyebabkan seseorang sudah merasa apriori pada kata asuransi. Beberapa stigma negatif seperti telah disebutkan sebelumnya semakin diyakini sebagai sebuah kebenaran ketika pihak perusahaan asuransi sendiri misalnya tidak memberikan edukasi secara jelas dan tepat. Terlepas dari itu semua, beberapa keuntungan asuransi yang bisa didapatkan seseorang ketika menjadi nasabah perusahaan asuransi antara lain :
Memberikan rasa aman dan ketenangan hidup.
Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
Memperoleh penghasilan di masa yang akan datang.
Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.
Menjadikan seseorang bisa lebih tertib dalam mengatur keuangan mereka.
Memudahkan urusan.

Bagi perusahaan asuransi
Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat – surat berharga.

PRINSIP DASAR ASURANSI
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar asuransi yang harus dipenuhi yaitu :
Insurable Interest adalah hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Utmost Good Faith adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertangung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Proximate Cause adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Indemnity adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi financial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation adalan pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Contribution adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

TERJADI dan BERAKHIRNYA ASURANSI
Kapan Terjadinya Perjanjian Asuransi
Perjanjian asuransi atau perjanjian pertanggungan secara umum oleh KUH Perdata disebutkan sebagai salah satu bentuk perjanjian untung-untungan, sebenarnya merupakan satu penerapan yang sama sekali tidak tepat. Peristiwa yang belum pasti terjadi itu merupakan syarat baik dalam perjanjian untung-untungan maupun dalam perjanjian asuransi atau pertanggungan. Perjanjian itu diadakan dengan maksud untuk memperoleh suatu kepastian atas kembalinya keadaan atau ekonomi sesuai dengan semula sebelum terjadi peristiwa. Batasan perjanjian asuransi secara formal terdapat dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Suatu premi mengikat dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan dapat diderita olehnya, karena suatu kejadian yang belum pasti. Perjanjian asuransi atau pertanggungan itu mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:

Perjanjian asuransi merupakan suatu perjanjian penggantian kerugian (shcadeverzekering atau indemniteits contract). Penanggung mengikatkan diri untuk menggantikan kerugian karena pihak tertanggung menderita kerugian dan yang diganti itu adalah seimbang dengan kerugian yang sungguh-sungguh diderita (prinsip indemnitas).
Perjanjian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian bersyarat.
Perjanjian asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian timbal balik.
Kerugian yang diderita adalah sebagai akibat dari peristiwa yang tidak tertentu atas mana diadakan pertanggungan.
Perjanjian asuransi sebagai perjanjian yang bertujuan memberikan proteksi. Dapat dilihat dari batasan pasal 246 KUHD, lebih lanjut ditelaah unsur-unsur sebagai berikut:
Pihak pertama ialah penanggung, yang dengan sadar menyediakan diri untuk menerima dan mengambil alih risiko pihak lain.
Pihak kedua adalah tertanggung, yang dapat menduduki posisi tersebut dalam perorangan, kelompok orang atau lembaga, badan hukum termasuk perusahaan atau siapapun yang dapat menderita kerugian.
Untuk menyatakan kapan perjanjian asuransi yang dibuat oleh tertanggung dan penanggung itu terjadi dan mengikat kedua pihak, dari sudut pandang ilmu hukum terdapat 2 (dua) teori perjanjian tersebut:
Teori tawar-menawar (bargaining thoery). Menurut teori ini, setiap perjanjian hanya akan terjadi antara kedua belah pihak apabila penawaran (offer) dari pihak yang satu dihadapkan dengan penerimaan (acceptance) oleh pihak yang lainnya dan sebaliknya. Keunggulan toeri tawar-menawar adalah kepastian hukum yang diciptakan berdasarkan kesepakatan yang dicapai oleh kedua pihak dalam asuransi antara tertanggung dan penanggung.
Teori penerimaan (acceptance theory). Dalam hukum Belanda, teori ini disebut ontvangst theorie mengenai saat kapan perjanjian asuransi terjadi dan mengikat tertanggung dan penanggung, tidak ada ketentuan umum dalam undang-undang perasuransian, yang ada hanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak (pasal 1320 KUH Perdata). Menurut teori penerimaan, perjanjian asuransi terjadi dan mengikat pihak-pihak pada saat penawaran sungguh-sungguh diterima oleh tertanggung. Atas nota persetujuan ini kemudian dibuatkan akta perjanjian asuransi oleh penanggung yang disebut polis asuransi.

Perjanjian asuransi yang telah terjadi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis (pasal 255 KUHD). Polis ini merupakan satu-satunya alat bukti tertulis untuk membuktikan bahwa asuransi telah terjadi. Untuk mengatasi kesulitan jika terjadi sesuatu setelah perjanjian namun belum sempat dibuatkan polisnya atau walaupun sudah dibuatkan atau belum ditandatangi atau sudah di tandatangi tetapi belum diserahkan kepada tertanggung kemudian terjadi evenemen yang menimbulkan kerugian tertanggung. Pada pasal 257 KUHD memberi ketegasan, walaupun belum dibuatkan polis, asuransi sudah terjadi sejak tercapai kesepakatan antara tertanggung dan penanggung. Sehingga hak dan kewajiban tertanggung dan penanggung timbul sejak terjadi kesepakatan berdasarkan nota persetujuan. Bila bukti tertulis sudah ada barulah dapat digunakan alat bukti biasa yang diatur dalam hukum acara perdata. Ketentuan ini yang dimaksud oleh pasal 258 ayat (1) KUHD. Syarat-syarat khusus yang dimaksud dalam pasal 258 KUHD adalah mengenai esensi inti isi perjanjian yang telah dibuat itu, terutama mengenai realisasi hak dan kewajiban tertanggung dan penanggung seperti: penyebab timbul kerugian (evenemen); sifat kerugian yang menjadi beban penanggung; pembayaran premi oleh tertanggung; dan klausula-klausula tertentu.


Berakhirnya Asuransi
Ada empat hal yang menyebabkan Perjanjian asuransi berakhir, antara lain sebagai berikut:            :
Karena Terjadi Evenemen
Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa berakhir.
Apa sebabnya asuransi jiwa berakhir sejak pelunasan uang santunan, bukan sejak meninggalnya tertanggung (terjadi evenemen). Menurut hukum perjanjian, suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi. Karena asuransi jiwa adalah perjanjian, maka asuransi jiwa berakhir sejak penanggung melunasi uang santunan sebagai akibat dan meninggalnya tertanggung. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.
Karena Jangka Waktu Berakhir
Dalam asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban penanggung itu terjadi bahkan sampai berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, niaka beban risiko penanggung berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa penanggung akan mengembalikan sejumtah uang kepada tertanggung apabila sampai jangka waktu asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan pengembalan sejumlah uang kepada tertanggung.
Karena Asuransi Gugur
Karena Asuransi Dibatalkan
Asuransi jiwa dapat berakhir karena pembatalan sebelum jangka waktu berakhir. Pembatalan tersebut dapat terjadi karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian atau karena permohonan tertanggung sendiri. Pembatalan asuransi jiwa dapat terjadi sebelum premi mulai dibayar ataupun sesudah premi dibayar menurut jangka waktunya. Apabila pembatalan sebelum premi dibayar, tidak ada masalah. Akan tetapi, apabila pembatalan setelah premi dibayar sekali atau beberapa kali pembayaran (secara bulanan), Karena asuransi jiwa didasarkan pada perjanjian, maka penyelesaiannya bergantung juga pada kesepakatan pihak-pihak yang dicantumkan dalam polis.


BAB  III
PENUTUP

KESIMPULAN
Di zaman dahulu banyak sekali masyarakat yang tidak paham tentang pengertian asuransi dan tidak mengerti dampak positif dari asuransi, tetapi sekarang perusahaan asuransi sudah banyak di Indonesia. Oleh karena itu masyarakat maka pengertian dan pentingnya semakin luas dimasyarakat. Asuransi sendiri pada perkembangannya mengalami banyak perubahan dan semakin banyak jenisnya dari mulai hal yang wajar sampai hal-hal yang tidak wajar pun bisa diasuransikan. Banyak masyarakat yang menggunakan jasa asuransi didalam kehidupan sehari-hari karena saat ini banyak sekali resiko yang akan terjadi dimasa yang akan datang sebelum semua itu dihadapi terlebih dahulu kita menanggulanginya agar tidak terjadi kerugian besar.
Tujuan asuransi bagi nasabah itu sendiri adalah untuk mengurangi risiko yang pasti misalnya kematian kecelakaan dll. Sedangkan manfaatnya adalah dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit, berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan, alat penyebaran risiko, dan membantu meningkatkan kegiatan usaha.


DAFTAR  PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
http://hedryiks.blogspot.com/2015/01/penggolongan-atau-pengelompokan.html
https://jhohandewangga.wordpress.com/2012/02/27/makalah-tentang-asuransi/
https://www.finansialku.com/5-prinsip-asuransi/